Minggu, 02 Desember 2018

Pancasila: Pondasi yang mulai rapuh?


KATA PENGANTAR

     Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyusun Tugas Kewarganegaraan ini dengan baik dan tepat waktu.
     Seperti  yang telah kita ketahui “Pancasila”itu sangat penting dalam menciptakan rasa persatuan dari perbedaan yang ada di indonesia mengingat Indonesia adalah Negara yang majemuk.
     Tugas ini saya buat untuk memberikan  penjelasan tentang pengertian Pancasila sebagai pondasi bangsa ini, agar warga negara indonesia mampu mempertahankan sifat toleransi,kemajemukan, dan kebersamaan. Semoga artikel  yang saya buat ini dapat membantu dalam menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
     Saya juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  artikel “Pancasila: Pondasi yang mulai rapuh” ini. Oleh karena itu, apabila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan guna kesempurnaan artikel ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah kewarganegaraan.
Atas perhatian dan waktunya, saya ucapkan terima kasih.

Jambi, 1 Desember 2018

DIFIA ATHARI IRSHADILLA





1

PANCASILA: PONDASI YANG MULAI RAPUH?

     Zaman sekarang ini, banyak kelompok-kelompok yang berkepentingan berupaya menggantikan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila mempengaruhi beberapa aspek di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lantas, pancasila sudah tidak relevan dengan perkembangan era globalisasi dan demokratisasi yang nyaris tanpa batas? Atau memang pancasila dianggap sebuah sistem yang tidak mampu mengatur dan memecahkan seluruh permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia yang lebih demokratis dan lebih bebas dalam berbagai segi kehidupan?
     Pancasila sebagai ideologi ( gagasan, cita-cita) yaitu pandangan hidup suatu bangsa yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan menjadi sumber pedoman di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ideologi inilah yang mendasari semua usaha dalam mencapai kemerdekaan Indonesia dan menjadi tombak dalam menyusun pemerintahan Indonesia terutama konstitusi dan peraturan perundang-undangan .
     Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
     Pancasila sebagai basis ideologi sekaligus identitas bangsa Indonesia yang diakui oleh seluruh dunia, perlahan mulai kehilangan cita dan impian utamanya. Konon berawal dari kebijakan rezim Presiden Soeharto yang dinilai sebagian kelompok marginal menjadikan pancasila sebagai alat politik. Membuat keberadaan pancasila sebagai dasar negara Indonesia mulai digoyahkan melalui liberalisasi politik dengan mencoba menghapuskan kedudukan, fungsi, serta implementasinya sebagai dasar negara.
   

2
      Situasi tersebut semakin membuka peluang untuk adopsi azas-azas ideologi lainnya, sehingga pondasi yang dibuat sejak BPUPKI ini mulai goyah, tidak terkecuali yang berbasiskan fundamentalis agama (religious based ideology) untuk mempengaruhi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia, yang tujuannya tidak lain untuk menjadikan pancasila tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia.
     Hal inilah yang lalu menggoyahkan pondasi yang telah dibuat pada  sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Maka dari itu kita perlu melihat secara detail apa fungsi, tujuan dan peranan Pancasila itu sendiri.
     Fungsi dan peranan pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan atau pedoman hidup bangsa.Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negara yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar negara suatu negara tidak akan tergoyahkan dalam menghadapi suatu permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan peranan pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara
     Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis.


3
2.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
     Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
3.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu
4.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
     dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    





4
   
5.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
    Lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila sendiri pada hakekatnya di gali dari kebudayaan Indonesia sendiri yang merupakan jiwa bangsa Indonesia, Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
6.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
     Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu,  Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
7.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
     Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional pancasila, sebagai cita-cita dan tujuan nasional berarti bahwa cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
8.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
     Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

 Lantas apa yang membuat kelompok-kelompok tertentu masih memiliki niattan dalam membuat pondasi ini semakin rapuh?

     Sistem demokrasi pancasila yang telah menyatukan nusantara tidak diakui dan bahkan dianggap produk kaum Thogut karena sebagai pembawa masalah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perang ideologi yang dilakukan cenderung mengilustrasikan kegagalan sistem demokrasi pancasila dalam membawa perubahan bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Penegakan khilafah merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Karena khilafah dianggap solusi tunggal atas problematika tidak hanya di Indonesia, melainkan seluruh bangsa yang ada di dunia ini.


5
     Penolakan masyarakat akan upaya menggantikan ideologi pancasila dengan sistem khilafah telah membumikan pancasila pada bumi Ibu Pertiwi. Namun demikian, upaya doktrinasi penegakan khilafah islamiyah di Indonesia akan terus digaungkan oleh kelompok tersebut memanfaatkan mulai menurunnya pemahaman dan penjabaran nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila, terutama di kalangan generasi muda.
     Bila ditelaah lebih mendalam, Pancasila merupakan salah satu upaya yang dinilai dapat mengembalikan eksistensi pancasila seperti yang dikonsepkan dan dicita-citakan para pendiri bangsa, sebagai pondasi yang ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya. Rejuvenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan pancasila kembali sebagai public discourse, wacana publik. Dengan menjadi wacana publik, sekaligus dapat dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan pancasila selama ini, untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru.















6
KESIMPULAN
   Pancasila sebagai pondasi pembentuk bangsa Indonesia. Pancasila yang sudah menjadi akar budaya bangsa indonesia semenjak tahun 1945 telah banyak merubah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi jauh lebih baik sebelum Indonesia terlepas dari penjajah. Sebagai generasi muda, kita patut menjaga dan menimplentsaikan pancasila di bumi pertiwi Republik Indonesia. Pancasila telah dinobatkan sebagai dasar negara Indonesia, ideologi pemersatu bangsa yang dijadikan landasan dalam kehidupan bernegara seperti yang diimpikan para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia.
     Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila dan harus menjaga keutuhan Pancasila.
     Dengan demikian, menjadikan pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk pengembangan kembali pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dapat dimaknai secara terus-menerus, sehingga tetap relevan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.










7