KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat
menyusun Tugas Kewarganegaraan ini dengan baik dan tepat waktu.
Seperti
yang telah kita ketahui “Pancasila”itu sangat penting dalam menciptakan
rasa persatuan dari perbedaan yang ada di indonesia mengingat Indonesia adalah Negara
yang majemuk.
Tugas ini saya buat untuk memberikan penjelasan tentang pengertian Pancasila
sebagai pondasi bangsa ini, agar warga negara indonesia mampu mempertahankan
sifat toleransi,kemajemukan, dan kebersamaan. Semoga artikel yang saya buat ini dapat membantu dalam
menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
Saya juga menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dalam menyusun artikel “Pancasila:
Pondasi yang mulai rapuh” ini. Oleh karena itu, apabila ada kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat saya harapkan guna kesempurnaan artikel ini. Saya
mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah kewarganegaraan.
Atas perhatian dan
waktunya, saya ucapkan terima kasih.
Jambi, 1 Desember 2018
DIFIA
ATHARI IRSHADILLA
1
PANCASILA:
PONDASI YANG MULAI RAPUH?
Zaman sekarang ini, banyak kelompok-kelompok
yang berkepentingan berupaya menggantikan keberadaan Pancasila sebagai dasar
Negara dan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila
mempengaruhi beberapa aspek di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lantas,
pancasila
sudah tidak relevan dengan perkembangan era globalisasi dan demokratisasi yang
nyaris tanpa batas? Atau memang pancasila dianggap sebuah sistem yang tidak
mampu mengatur dan memecahkan seluruh permasalahan kehidupan berbangsa dan
bernegara masyarakat Indonesia yang lebih demokratis dan lebih bebas dalam
berbagai segi kehidupan?
Pancasila sebagai ideologi ( gagasan,
cita-cita) yaitu pandangan hidup suatu bangsa yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang berlaku dan menjadi sumber pedoman di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Ideologi inilah yang mendasari semua usaha dalam mencapai
kemerdekaan Indonesia dan menjadi tombak dalam menyusun pemerintahan Indonesia
terutama konstitusi dan peraturan perundang-undangan .
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana
dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses
terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara
objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus
dipahami secara kronologis.
Pancasila sebagai basis ideologi sekaligus
identitas bangsa Indonesia yang diakui oleh seluruh dunia, perlahan mulai
kehilangan cita dan impian utamanya. Konon berawal dari kebijakan rezim
Presiden Soeharto yang dinilai sebagian kelompok marginal menjadikan pancasila
sebagai alat politik. Membuat keberadaan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia mulai digoyahkan melalui liberalisasi politik dengan mencoba
menghapuskan kedudukan, fungsi, serta implementasinya sebagai dasar negara.
2
Situasi
tersebut semakin membuka peluang untuk adopsi azas-azas ideologi lainnya, sehingga
pondasi yang dibuat sejak BPUPKI ini mulai goyah, tidak terkecuali yang
berbasiskan fundamentalis agama (religious based ideology) untuk mempengaruhi
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia, yang tujuannya
tidak lain untuk menjadikan pancasila tidak lagi menjadi common platform dalam
kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia.
Hal inilah yang lalu menggoyahkan pondasi
yang telah dibuat pada sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung
pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Maka dari itu kita perlu melihat secara
detail apa fungsi, tujuan dan peranan Pancasila itu sendiri.
Fungsi dan peranan pancasila bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai lima dasar yang
dijadikan dasar Negara serta pandangan atau pedoman hidup bangsa.Suatu bangsa
tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negara yang kuat dan
tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan
hidup. Dengan adanya dasar negara suatu negara tidak akan tergoyahkan dalam
menghadapi suatu permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar.
Adapun fungsi dan peranan pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi
“..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya
Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut
dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-aturan dasar atau pokok seperti
yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang
kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu berbagai instrumen
perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis.
3
2.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat
hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan
demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus
berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa
sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara, yang
dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai
yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.Pancasila adalah
ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara
milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu
4.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
dapat diartikan sebagai cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang
dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional,
Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan,
acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program
pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4
5. Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila
sendiri pada hakekatnya di gali dari kebudayaan Indonesia sendiri yang
merupakan jiwa bangsa Indonesia, Pancasila memberikan corak yang khas kepada
bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain.
6. Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan
perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan
bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena
itu, Pancasila disebut juga sebagai
kepribadian bangsa Indonesia.
7. Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional pancasila, sebagai
cita-cita dan tujuan nasional berarti bahwa cita-cita luhur Bangsa Indonesia
tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa
proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan
Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD
1945).
8. Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini
merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian
luhur tersebut.
Lantas apa yang membuat kelompok-kelompok
tertentu masih memiliki niattan dalam membuat pondasi ini semakin rapuh?
Sistem demokrasi pancasila yang telah
menyatukan nusantara tidak diakui dan bahkan dianggap produk kaum Thogut karena
sebagai pembawa masalah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perang ideologi
yang dilakukan cenderung mengilustrasikan kegagalan sistem demokrasi pancasila
dalam membawa perubahan bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Penegakan
khilafah merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Karena
khilafah dianggap solusi tunggal atas problematika tidak hanya di Indonesia,
melainkan seluruh bangsa yang ada di dunia ini.
5
Penolakan masyarakat akan upaya menggantikan
ideologi pancasila dengan sistem khilafah telah membumikan pancasila pada bumi
Ibu Pertiwi. Namun demikian, upaya doktrinasi penegakan khilafah islamiyah di
Indonesia akan terus digaungkan oleh kelompok tersebut memanfaatkan mulai
menurunnya pemahaman dan penjabaran nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
pancasila, terutama di kalangan generasi muda.
Bila ditelaah lebih mendalam, Pancasila
merupakan salah satu upaya yang dinilai dapat mengembalikan eksistensi
pancasila seperti yang dikonsepkan dan dicita-citakan para pendiri bangsa, sebagai
pondasi yang ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya. Rejuvenasi
Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan pancasila kembali sebagai public
discourse, wacana publik. Dengan menjadi wacana publik, sekaligus dapat
dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan pancasila selama ini,
untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru.
6
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai pondasi pembentuk bangsa Indonesia. Pancasila yang sudah menjadi akar
budaya bangsa indonesia semenjak tahun 1945 telah banyak merubah kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi jauh lebih baik sebelum Indonesia
terlepas dari penjajah. Sebagai generasi muda, kita patut menjaga dan
menimplentsaikan pancasila di bumi pertiwi Republik Indonesia. Pancasila telah
dinobatkan sebagai dasar negara Indonesia, ideologi pemersatu bangsa yang
dijadikan landasan dalam kehidupan bernegara seperti yang diimpikan para
pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia.
Bangsa
Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara
menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.Sila- sila yang
terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan
maupun fungsinya.Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila
dan harus menjaga keutuhan Pancasila.
Dengan
demikian, menjadikan pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal
krusial untuk pengembangan kembali pancasila sebagai ideologi terbuka, yang
dapat dimaknai secara terus-menerus, sehingga tetap relevan dalam kehidupan
bangsa dan negara Indonesia.
7